
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6508
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional - Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional - Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional - Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Menimbang:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian domestik sehingga sebagai langkah antisipatif, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
bahwa terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selaku salah satu otoritas sistem keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/11/2013
Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas