Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 April 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 124
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6508

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
    Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian domestik sehingga sebagai langkah antisipatif, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

  2. bahwa terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selaku salah satu otoritas sistem keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat


Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan


Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai


Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif