Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 April 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
    Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian domestik sehingga sebagai langkah antisipatif, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

  2. bahwa terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selaku salah satu otoritas sistem keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana