Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022

Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Ditetapkan: 6 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan upah bagi pekerja melalui mekanisme Penyesuaian Upah Minimum yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyatakan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023


Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah


Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019


Penyempurnaan Pembuatan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990