Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sambas sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.
bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kabupaten Sambas yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas.
bahwa sesuai basil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas telah disepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019
Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021
Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021