Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.752-KESRA/2022

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023


Ditetapkan: 25 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

  2. bahwa untuk menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023, dihitung berdasarkan hasil perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum dikali upah minimum tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika