Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi Tahun 2023


Ditetapkan: 28 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

  2. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menyampaikan. rek6mendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 kepada Penjabat Gubernur melalui surat tanggal 22 November 2022 Nomor 01/Depeprov/XI/2022 dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi paling lambat pada tanggal 28 November 2022.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten