Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.437.DKKTRANS Tahun 2022

Upah Minimum Kota Bengkulu Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu menyelaraskan kebijakan Upah Minimum Kabupaten guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember Tahun berjalan.

  3. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Upah Minimum Kota Bengkulu Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042


Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia


Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Pemberian Penghargaan Pemberdayaan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, dan Pelestarian serta Pendaftaran Naskah Kuno


Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)