Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019

Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 September 2019
Jenis: Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
    Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki wewenang dan tugas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pengaturan lebih lanjut yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur tentang susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009)


Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif


Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial


Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah