Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019

Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2019
Jenis: Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki wewenang dan tugas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pengaturan lebih lanjut yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur tentang susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi


Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia