Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Menimbang:
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki wewenang dan tugas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018;
bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pengaturan lebih lanjut yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur tentang susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan