Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2024
    Penyelenggaraan Sistem Kerja di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan


Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan


Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah