Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/1220/DISNAKER/2023

Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/243/111.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penerapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Lelah melaksanakan rapat pleno Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  2. bahwa berdasarkan Hasil Rapat Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati dan merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Upah Minimum Provinsi, yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor: 01/Depprov/XI/2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta


Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2023


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan


Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan