Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/1220/DISNAKER/2023

Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024


Ditetapkan: 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/243/111.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penerapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Lelah melaksanakan rapat pleno Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  2. bahwa berdasarkan Hasil Rapat Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati dan merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Upah Minimum Provinsi, yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor: 01/Depprov/XI/2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung


Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan


Standar Program Fellowship Kedokteran Keluarga untuk Kebugaran Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan