Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian, dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memenuhi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat struktur modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah perlu untuk kembali melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomasi Industri


Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata