Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022

Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023


Ditetapkan: 24 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1) huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/H1.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 serta Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh pada tanggal 22 November 2022, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Melalui Media Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah


Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional