Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 25 DJPU Tahun 2024

Petunjuk Teknis (Staff Instruction) Sistem Pelatihan Inspektur Keamanan Penerbangan


Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2020 tentang Program Pelatihan Bagi Inspektur Penerbangan telah mengatur tentang sistem pelatihan bagi Inspektur Keamanan Penerbangan guna membentuk Inspektur Keamanan Penerbangan yang berkompetensi dan memiliki kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan.

  2. bahwa dalam rangka memberikan panduan pelatihan bagi Inspektur Keamanan Penerbangan diperlukan petunjuk penyusunan program pengembangan dan pembinaan Inspektur Keamanan Penerbangan mulai dari pengangkatan pertama dalam jabatan sebagai Inspektur sampai dengan diberhentikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis (Staff Instruction) Sistem Pelatihan Inspektur Keamanan Penerbangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka


Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021


Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan