Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian Hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik , perlu dilakukan penyesuaian mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi pemerintah , dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 142.K/OT.01/MEM.S/2024
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Umum yang Dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 29 Tahun 2021
Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah