Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 23 DJPU Tahun 2024

Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengesahan Program Keamanan Penerbangan


Ditetapkan: 20 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir 3.2.2 huruf f Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, perlu mengatur pedoman penyusunan dan tata cara pengesahan program keamanan penerbangan.

  2. bahwa untuk menjamin keamanan penerbangan nasional, perlu mengatur pula pedoman penyusunan dan tata cara pengesahan program keamanan penerbangan pada Bandar Udara Khusus, Bandar Udara yang memiliki Aerodrome Perairan, Heliport dan Sistem pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengesahan Program Keamanan Penerbangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Penggunaan Atribut Pada Bantuan Sosial Dalam Penanggulangan Bencana


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan