Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/16/ DJPL-17 tentang Silabus dan Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal.
bahwa dalam upaya menciptakan sumber daya manusia pemanduan kapal berstandar internasional yang mampu bersaing secara global guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pemanduan kapal, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 158 Tahun 2023
Rencana Aksi Satu Data Kelautan dan Perikanan Tahun 2023-2024
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2024
Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014
Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen