Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam pembentukan Badan Layanan Umum yang bertugas melaksanakan pendayagunaan dan kerja sama operasional aset yang bertujuan untuk optimalisasi aset, telah dibentuk Lembaga Manajemen Aset Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa dalam mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B-73/M.KT.01/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018
Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 372 Tahun 2023
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1990
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 26 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik