Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43375/2024

Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan memiliki tugas melaksanakan pengelolaan layanan biomedis dan genomika kesehatan, dan untuk melaksanakan tugas tersebut diperlukan standar pelayanan minimum sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan.

  2. bahwa penyusunan standar pelayanan minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan diperlukan sebagai upaya penjaminan mutu pelayanan serta untuk memenuhi persyaratan administratif agar dapat ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata