Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39212/2024

Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain


Ditetapkan: 3 Mei 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya.

  2. bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya dilakukan untuk menjamin pelaksanaan akreditasi secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan, serta fasilitas pelayanan kesehatan senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan, termasuk program prioritas nasional.

  3. bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pemberian sanksi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah


Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pengurusan Pengajuan Visa Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan