Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 97

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi layanan dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan serta penyesuaian terhadap penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penguatan dan perubahan organisasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan menjadi Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi


Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi