Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terhadap peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan, dibutuhkan sistem informasi rujukan terintegrasi.
bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi, perlu ditetapkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.486.DKKTRANS Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan