Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023

Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi


Ditetapkan: 28 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terhadap peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan, dibutuhkan sistem informasi rujukan terintegrasi.

  2. bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi, perlu ditetapkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan