
Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri
Jenis: Keputusan
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022
Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri - Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi telah menetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan di Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022.
bahwa penetapan spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel yang khusus diberlakukan untuk pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 35% (B35).
bahwa implementasi peningkatan persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar dari sebesar 30% (B30) menjadi sebesar 35% (B35) yang semula berlaku mulai 1 Januari 2023 diubah menjadi 1 Februari 2023, sehingga perlu mengubah Diktum KEENAM Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 29 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/B4/2023
Peta Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional