Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pengelolaan barang yang sudah tidak layak pakai di Indonesia menemukan tantangannya sendiri, di antaranya adalah keberadaan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.
bahwa berdasarkan hasil sebuah survei yang ada menyebutkan bahwa 73% dari 100 responden tidak mengetahui cara memperlakukan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna sesuai syariat.
bahwa ada permintaan fatwa dari masyarakat tentang hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna agar dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023
Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2015
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 24 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat