
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2023
Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pengelolaan barang yang sudah tidak layak pakai di Indonesia menemukan tantangannya sendiri, di antaranya adalah keberadaan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.
bahwa berdasarkan hasil sebuah survei yang ada menyebutkan bahwa 73% dari 100 responden tidak mengetahui cara memperlakukan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna sesuai syariat.
bahwa ada permintaan fatwa dari masyarakat tentang hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna agar dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019
Lembaga Konservasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2021
Tata Cara Penambahan Investasi Pemerintah yang Bersumber dari Saldo Kas pada Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi