Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2023

Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna


Ditetapkan: 22 Maret 2023
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pengelolaan barang yang sudah tidak layak pakai di Indonesia menemukan tantangannya sendiri, di antaranya adalah keberadaan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.

  2. bahwa berdasarkan hasil sebuah survei yang ada menyebutkan bahwa 73% dari 100 responden tidak mengetahui cara memperlakukan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna sesuai syariat.

  3. bahwa ada permintaan fatwa dari masyarakat tentang hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna agar dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah


Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan


Batas Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat