Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melakukan pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sub urusan kebakaran agar dapat melaksanakan tugas fungsi secara optimal diperlukan standardisasi sarana dan prasarana yang sama bagi pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023
Pengaturan Pemasukan dan Pengeluaran Temak dan/atau Produk Ternak