
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melakukan pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sub urusan kebakaran agar dapat melaksanakan tugas fungsi secara optimal diperlukan standardisasi sarana dan prasarana yang sama bagi pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional