![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 170 Tahun 2019
Sistem Pelaporan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Berbasis Elektronik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2019
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja