Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pengelolaan barang yang sudah tidak layak pakai di Indonesia menemukan tantangannya sendiri, di antaranya adalah keberadaan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.
bahwa berdasarkan hasil sebuah survei yang ada menyebutkan bahwa 73% dari 100 responden tidak mengetahui cara memperlakukan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna sesuai syariat.
bahwa ada permintaan fatwa dari masyarakat tentang hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hukum dan pedoman penanganan mushaf Al-Qur'an yang rusak dan/atau yang tidak layak guna agar dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2018
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi