
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022
Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Perubahan Rincian Postur Outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penanganan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang