Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka merespon secara sungguh-sungguh mengenai pengembangan dan fleksibilitas penerbitan dan pengelolaan SBSN oleh Pemerintah, diperlukan instrumen SBSN yang menggunakan struktur akad Wakalah.

  2. bahwa Pemerintah meminta penjelasan kepada DSN-MUI mengenai SBSN Wakalah untuk pengembangan dan fleksibilitas penerbitan dan pengelolaan SBSN.

  3. bahwa fatwa DSN-MUI terkait SBSN dan Wakalah belum menjelaskan SBSN Wakalah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang SBSN Wakalah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona