Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2014
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka merespon secara sungguh-sungguh mengenai pengembangan dan fleksibilitas penerbitan dan pengelolaan SBSN oleh Pemerintah, diperlukan instrumen SBSN yang menggunakan struktur akad Wakalah.

  2. bahwa Pemerintah meminta penjelasan kepada DSN-MUI mengenai SBSN Wakalah untuk pengembangan dan fleksibilitas penerbitan dan pengelolaan SBSN.

  3. bahwa fatwa DSN-MUI terkait SBSN dan Wakalah belum menjelaskan SBSN Wakalah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang SBSN Wakalah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang