Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2014
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka merespon secara sungguh-sungguh mengenai pengembangan dan fleksibilitas penerbitan dan pengelolaan SBSN oleh Pemerintah, diperlukan instrumen SBSN yang menggunakan struktur akad Wakalah.

  2. bahwa Pemerintah meminta penjelasan kepada DSN-MUI mengenai SBSN Wakalah untuk pengembangan dan fleksibilitas penerbitan dan pengelolaan SBSN.

  3. bahwa fatwa DSN-MUI terkait SBSN dan Wakalah belum menjelaskan SBSN Wakalah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang SBSN Wakalah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 05 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya


Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia