Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014

Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma’)


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bisnis secara syariah semakin berkembang sehingga pebisnis meminta agar fikih mumalah maliyah terkait bisnis supaya terus ditingkatkan fungsi dan perannya.

  2. bahwa Lembaga Keuangan Syariah meminta fatwa untuk pengembangan produk pembiayaan sindikasi berdasarkan syariah (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma').

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang pembiayaan sindikasi berdasarkan syariah (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma') untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tahun 2023-2027


Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pembentukan Kawasan Australia-Selandia Baru


Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana


Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri