Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007

Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu bentuk jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of Credit (L/C).

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan transaksi L/C tersebut, LKS berkewajiban untuk menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

  3. bahwa di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah penggunaan akad kafalah.

  4. bahwa agar kegiatan L/C tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Letter Of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan