Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Belitung Timur mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga masyarakat lainnya dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat, sehingga perlu dihormati, dilindungi, dan difasilitasi pemenuhan haknya guna mewujudkan kesejahteraan sosial.

  2. bahwa Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas agar terbebas dari tindakan diskriminasi, eksploitasi serta mendukung pelaksanaan pembangunan inklusif disabilitas.

  3. bahwa guna mengharmonisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan di segala bidang bagi Penyandang Disabilitas sesuai kewenangannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Air Minum


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer