Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Belitung Timur mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga masyarakat lainnya dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat, sehingga perlu dihormati, dilindungi, dan difasilitasi pemenuhan haknya guna mewujudkan kesejahteraan sosial.

  2. bahwa Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas agar terbebas dari tindakan diskriminasi, eksploitasi serta mendukung pelaksanaan pembangunan inklusif disabilitas.

  3. bahwa guna mengharmonisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan di segala bidang bagi Penyandang Disabilitas sesuai kewenangannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baterai Primer secara Wajib


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031