Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Belitung Timur mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga masyarakat lainnya dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat, sehingga perlu dihormati, dilindungi, dan difasilitasi pemenuhan haknya guna mewujudkan kesejahteraan sosial.
bahwa Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas agar terbebas dari tindakan diskriminasi, eksploitasi serta mendukung pelaksanaan pembangunan inklusif disabilitas.
bahwa guna mengharmonisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan di segala bidang bagi Penyandang Disabilitas sesuai kewenangannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2015
Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020