Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002

Rahn


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang.

  2. bahwa lembaga keuangan syari'ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.

  3. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman tentang Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024


Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product


Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Hirschprung


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi