Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024

Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya perlindungan aset investor pasar modal.

  2. bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syariah atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal.

  3. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam pelindungan aset investor pasar modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Surabaya


Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”