Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya perlindungan aset investor pasar modal.
bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syariah atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal.
bahwa ketentuan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam pelindungan aset investor pasar modal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Surabaya
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023
Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988
Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”