
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022
Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengembangan produk penghimpunan dana berbasis Akad Wakalah bi al-Istitsmar diperlukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Akad Wakalah bi al-Istitsmar dalam penghimpunan dana pada LKS belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 271/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Vitreoretina
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005
Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi