Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019

Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi saat ini memerlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.

  2. bahwa penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Reasuransi belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan


Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan


Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi