Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 125/DSN-MUI/II/2018

Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) sebagai sarana sumber pembiayaan dan alternatif investasi melalui pasar modal merupakan instrumen yang diperlukan pelaku industri keuangan syariah.

  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Wisata Golf


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil