Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 120/DSN-MUI/II/2018

Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sekuritisasi aset syariah sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal merupakan instrumen yang dibutuhkan pelaku industri keuangan syariah pada masa kini.

  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait sekuritisasi dalam bentuk efek beragun aset (EBA) belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf 4 dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset (EBA) berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar