
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 120/DSN-MUI/II/2018
Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sekuritisasi aset syariah sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal merupakan instrumen yang dibutuhkan pelaku industri keuangan syariah pada masa kini.
bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait sekuritisasi dalam bentuk efek beragun aset (EBA) belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf 4 dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset (EBA) berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 18 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah