Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 120/DSN-MUI/II/2018

Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 22 Februari 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sekuritisasi aset syariah sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal merupakan instrumen yang dibutuhkan pelaku industri keuangan syariah pada masa kini.

  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait sekuritisasi dalam bentuk efek beragun aset (EBA) belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf 4 dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset (EBA) berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi


Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023