Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 118/DSN-MUI/II/2018

Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan undang-undang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

  2. bahwa simpanan nasabah bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan meliputi simpanan nasabah bank yang dikelola secara konvensional dan secara prinsip syariah.

  3. bahwa penjaminan simpanan nasabah bank yang menggunakan prinsip syariah perlu diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (dhawabith) dan batasan {hudud) prinsip syariah.

  4. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Maros


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Farmakologi Klinik


Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi