Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menunjang hubungan dan komunikasi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mitra multi nasional, telah dilakukan pembakuan sebutan nama satuan organisasi dan pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam bahasa Inggris dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur Organisasi Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2010
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2021
Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme