Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10/I/HK/2024

Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang hubungan dan komunikasi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mitra multi nasional, telah dilakukan pembakuan sebutan nama satuan organisasi dan pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam bahasa Inggris dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  2. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur Organisasi Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan


Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata


Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman