Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 106/DSN-MUI/X/2016

Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

  2. bahwa ketentuan hukum mengenai mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan


Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017-2025


Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga