Wilayah Indikatif Hutan Adat

Tanggal: 2 Februari 2021

Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota.

Referensi:

Penyelenggaraan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Supernumery adalah suami, istri atau anak yang merupakan keluarga dari nakhoda atau perwira Alat Angkut laut yang ikut bersama dalam Alat Angkutnya yang diperlakukan sebagai penumpang.


Industri Felt sebagai Material Silencer adalah industri yang mencakup usaha pembuatan komponen atau Material Silencer untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat berasal dari katun, wool, polyester, akrilik, flax, serat kelapa, serat kelapa sawit, serat rami, kapuk, dan serat nanas sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 29300.


Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui komunikasi elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.


Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.


Bantuan Biaya Fellowship adalah bantuan biaya pendidikan dan/atau pelatihan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang mengikuti fellowship dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis.