Jalur Pendidikan

Tanggal: 8 Juli 2003

Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Sistem Pendidikan Nasional

Pengertian Pilihan


Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat nonpemerintah dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara Indonesia dan Taiwan.


Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan atau nama lain.


Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi


Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis elektronik.


Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang