Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Komite Tabungan Perumahan Rakyat
Komite Tabungan Perumahan
Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Pernyataan (Declaration) dalam Perjanjian Internasional
Pernyataan (Declaration)
dalam Perjanjian Internasional adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman
atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang
dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian
internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan
tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara
dalam perjanjian internasional.
Izin
Izin adalah Keputusan
Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan
Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perusahaan Perseroan Terbuka
Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
