Karantina

Tanggal: 8 Agustus 2018

Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang
yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa
inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang
diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab
penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan
penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kekarantinaan Kesehatan

Pengertian Pilihan


Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.


Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian siaran mata acara dan/atau siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.


Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.


Koleksi Tumbuhan atau Satwa Liar adalah kumpulan Spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum.


Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PTKDN adalah proses penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.