Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Tanggal: 30 Desember 2024

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PTKDN adalah proses penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Pengertian Pilihan


Kosmetik Isi Ulang adalah Kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang Kosmetik.


Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.


Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.


Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.