Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Tanggal: 10 Desember 2024

Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Pengertian Pilihan


Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia


Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.


Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.


Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang yang selanjutnya disebut Survei dan Pemetaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data fisik pertanahan dan ruang.


Daily Deals adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial berupa penjualan kupon diskon dan/atau kemudahan fasilitas lainnya yang dapat digunakan sebagai sarana pembayaran oleh konsumen untuk melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa ke Pelaku Usaha lainnya.