Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Walidata Kesehatan

Tanggal: 25 Juli 2022

Walidata Kesehatan adalah satuan kerja pada Kementerian Kesehatan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Kesehatan, serta menyebarluaskan data dan ditunjuk sebagai pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional.

Referensi:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022

Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan

Pengertian Pilihan


Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk dana jangka panjang dan/atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.


Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya adalah program bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat untuk menggerakkan dan meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya.


Profil Kesehatan adalah gambaran kesehatan suatu wilayah secara komprehensif yang berisi data dan informasi terkait kesehatan.


Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal