
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 25, dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, dan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020
Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021
Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota