Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 44 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 101 ayat (6), dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 Tahun 1974 Nomor 070/KEP/1974
Kartu Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan