Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023

Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Ditetapkan: 8 November 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 44 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 101 ayat (6), dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah


Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in criminal Matters)


Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama


Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional