Olahragawan Muda

Tanggal: 23 September 2024

Olahragawan Muda adalah Olahragawan usia muda yang mengikuti program pembinaan Olahraga Prestasi secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan pada SPOBNAS.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah

Pengertian Pilihan


Badan Keagamaan adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum dan gereja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.


Auditor Industri Hijau yang selanjutnya disebut Auditor adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan audit sertifikasi Industri Hijau dan telah memiliki sertifikat auditor.


Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.


Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu adalah dokumen perencanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara berkelanjutan, dengan keterlibatan dan partisipasi aktif Pemangku Kepentingan.